PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM) merupakan perusahaan yang bergerak di industri bahan kimia dan material khusus (specialty chemicals) yang sebelumnya dikenal dengan nama PT Tridomain Performance Materials Tbk. Perusahaan didirikan pada 16 Desember 2003 dan mengembangkan bisnis melalui sejumlah entitas anak yang memproduksi bahan kimia untuk kebutuhan industri, termasuk resin, plasticizer, dan acrylamide. Pada 2024, perusahaan resmi mengubah nama menjadi PT Tianrong Chemicals Industry Tbk sebagai bagian dari perubahan identitas korporasi yang berlaku efektif pada 15 Mei 2024.
Dalam perjalanan bisnisnya, perusahaan pernah mengembangkan kegiatan usaha secara terintegrasi melalui beberapa anak usaha, seperti PT Eternal Buana Chemical Industries, PT Eterindo Nusa Graha, PT Tridomain Chemical, dan PT Petronika. Produk-produknya digunakan untuk berbagai kebutuhan industri manufaktur. Namun, kondisi perusahaan mengalami tekanan keuangan dan permasalahan kewajiban utang hingga berujung pada putusan pailit pada Maret 2025. Perkembangan tersebut membuat perhatian investor kini lebih tertuju pada proses kepailitan, penyelesaian kewajiban perusahaan, dan keputusan penghapusan pencatatan saham dari Bursa Efek Indonesia.
Nama Perusahaan: PT Tianrong Chemicals Industry Tbk
Kode Saham: TDPM
Sektor: Barang Baku – Sub Sektor: Kimia
Tanggal IPO: 9 April 2018
Harga IPO: Rp228 per saham
Alamat Kantor Pusat: Gedung WTC 5, Lantai 11, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 29–31, Jakarta 12920
Website: www.tianrongchemical.com
Saham TDPM Bergerak di Sektor Apa?
Saham TDPM tercatat di Bursa Efek Indonesia pada sektor Barang Baku (Basic Materials), khususnya industri kimia. Kegiatan usaha perusahaan sebelumnya berfokus pada produksi dan pengembangan bahan kimia industri, seperti resin yang digunakan dalam berbagai aplikasi manufaktur, plasticizer untuk industri plastik, serta acrylamide sebagai bahan pendukung proses industri. Karakter bisnis tersebut menempatkan TDPM dalam rantai pasok industri kimia yang memiliki keterkaitan dengan sektor manufaktur, konstruksi, dan produk konsumen.
Meskipun demikian, kondisi perusahaan saat ini tidak dapat lagi dinilai hanya berdasarkan potensi industri kimia. TDPM telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 Maret 2025 setelah gugatan pembatalan perdamaian yang diajukan PT Bata Merah Wisesa dikabulkan. Dengan status tersebut, pengelolaan dan penyelesaian harta pailit menjadi bagian penting dari proses hukum perusahaan, sementara keberlanjutan kegiatan operasional dan kemampuan perusahaan memenuhi kewajibannya menghadapi ketidakpastian yang besar.
Manajemen dan Pengurus Perusahaan
Berdasarkan informasi susunan pengurus yang tersedia pada sejumlah basis data pasar modal, nama-nama yang tercatat dalam jajaran manajemen TDPM antara lain Willy Widjaja sebagai Presiden Komisaris, Rauf Purnama sebagai Komisaris Independen, Anton Hartono sebagai Presiden Direktur, dan Floribertus Widie Kastyanto sebagai Direktur. Namun, informasi tersebut perlu dibaca secara hati-hati karena belum dapat dipastikan sebagai susunan pengurus aktif setelah perusahaan memasuki proses kepailitan.
Dalam perkembangan penegakan hukum pada 28 Februari 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan sanksi administratif terhadap sejumlah pihak yang terkait dengan pengelolaan TDPM. Pihak-pihak yang disebut dalam pengumuman tersebut mencakup Harjono alias Paulus Harjono, Anton Hartono, Stepanus Ardhanova, Floribertus Widie Kastyanto, Willy Widjaja, dan Rauf Purnama. Pengumuman ini menjadi salah satu perkembangan penting terkait tata kelola perusahaan dan pertanggungjawaban pengurus dalam kasus TDPM.
Pemilik dan Pengendali Saham TDPM
Berdasarkan data struktur kepemilikan yang tersedia dengan tanggal pembaruan 31 Desember 2021, pemegang saham mayoritas TDPM adalah DH Corporation Ltd, yang sebelumnya bernama Royal Chemie Corporation Limited, dengan kepemilikan sekitar 7,60 miliar saham atau setara 72,51%. Sementara itu, kepemilikan publik tercatat sebanyak 2,88 miliar saham atau sekitar 27,49%. Struktur tersebut menunjukkan bahwa perusahaan sebelumnya memiliki konsentrasi kepemilikan yang cukup besar pada satu pemegang saham utama.
Namun, informasi kepemilikan tersebut merupakan data historis dan belum dapat dipastikan mencerminkan struktur pemegang saham terbaru pada November 2026. Dalam kasus TDPM, OJK juga mengungkap persoalan keterbukaan informasi mengenai pengendali tingkat individu. Hadiran Sridjaja dikenai denda Rp1,63 miliar dan larangan melakukan kegiatan di sektor pasar modal selama lima tahun sejak 27 Februari 2026 karena tidak mengungkapkan statusnya sebagai beneficial owner Xing Wang International Limited. Hal ini menjadi perhatian penting bagi investor dalam menilai transparansi struktur pengendalian perusahaan.
Sekilas Sejarah PT Tianrong Chemicals Industry Tbk
Perjalanan TDPM dimulai dengan pendirian perusahaan pada 16 Desember 2003 dengan nama PT Tridomain Performance Materials Tbk. Perusahaan kemudian mengembangkan bisnis bahan kimia khusus melalui sejumlah entitas anak untuk memenuhi kebutuhan industri manufaktur. Pada 9 April 2018, perusahaan resmi melakukan penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO) di Bursa Efek Indonesia dengan harga penawaran Rp228 per saham dan menerbitkan sekitar 1,80 miliar saham kepada publik.
Permasalahan keuangan mulai menjadi perhatian publik ketika perusahaan menghadapi tekanan kewajiban utang dan proses restrukturisasi. Pada 2023, perusahaan juga menghadapi persoalan terkait perjanjian pengalihan utang dan transaksi afiliasi. Selanjutnya, pada 2024 perusahaan mengumumkan perubahan nama menjadi PT Tianrong Chemicals Industry Tbk yang efektif pada 15 Mei 2024. Akan tetapi, perubahan identitas tersebut tidak menghentikan permasalahan hukum dan keuangan yang dihadapi perusahaan hingga akhirnya dinyatakan pailit pada 10 Maret 2025.
Status Perdagangan dan Kinerja Pasar Terbaru
Saham TDPM masuk dalam daftar perusahaan yang akan dihapus pencatatannya (delisting) oleh Bursa Efek Indonesia dengan tanggal efektif 10 November 2026. Keputusan tersebut berkaitan dengan status kepailitan perusahaan dan tidak adanya indikasi pemulihan yang memadai. Dengan demikian, hingga 6 November 2026, investor hanya memiliki waktu terbatas sebelum tanggal efektif penghapusan pencatatan saham tersebut.
Berdasarkan data harga saham yang tersedia pada 6 November 2026, TDPM tercatat pada harga referensi terakhir sekitar Rp119 per saham dengan kapitalisasi pasar indikatif sekitar Rp1,25 triliun. Namun, angka tersebut tidak dapat diartikan sebagai harga yang dapat direalisasikan melalui transaksi pasar reguler karena saham berada dalam kondisi perdagangan yang disuspensi. Data tersebut lebih tepat digunakan sebagai informasi historis atau referensi, bukan sebagai gambaran likuiditas aktual saham.
Tren Pasar dan Perkembangan yang Perlu Dicermati Investor TDPM
Beberapa perkembangan yang menjadi sorotan investor terkait saham TDPM hingga November 2026 antara lain:
Jadwal delisting efektif pada 10 November 2026 berdasarkan keputusan Bursa Efek Indonesia.
Status kepailitan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 10 Maret 2025.
Kewajiban pelaksanaan buyback saham pada periode 11 Mei hingga 9 November 2026.
Kepemilikan publik sekitar 27,49% berdasarkan data historis per 31 Desember 2021.
Harga referensi terakhir sekitar Rp119 per saham pada 6 November 2026.
Penetapan sanksi OJK terhadap pihak-pihak terkait TDPM pada 28 Februari 2026 dengan total denda administratif sebesar Rp6,21 miliar.
Perkembangan lain yang perlu diperhatikan adalah kewajiban perusahaan untuk melakukan pembelian kembali saham sebelum delisting. BEI menetapkan periode pelaksanaan buyback pada 11 Mei sampai 9 November 2026. Pada 5 November 2026, BEI masih mendesak sejumlah emiten yang masuk daftar delisting untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Namun, belum terdapat konfirmasi yang cukup untuk memastikan penyelesaian buyback TDPM secara individual.
Risiko dan Tantangan yang Perlu Diperhatikan Investor
Mengingat kondisi perusahaan saat ini, terdapat sejumlah risiko serius yang perlu menjadi perhatian investor:
Status kepailitan yang menimbulkan ketidakpastian terhadap penyelesaian kewajiban dan pembagian aset perusahaan.
Delisting efektif 10 November 2026 yang berpotensi membuat saham semakin sulit diperdagangkan melalui mekanisme bursa.
Suspensi perdagangan yang membatasi likuiditas dan kemampuan investor untuk menjual saham.
Ketidakpastian pelaksanaan serta nilai pembelian kembali saham (buyback) oleh perusahaan atau pihak yang diwajibkan.
Persoalan tata kelola perusahaan, termasuk temuan OJK mengenai laporan keuangan, transaksi afiliasi, dan pengungkapan pengendali.
Keterbatasan informasi keuangan terbaru yang dapat digunakan untuk menilai kondisi fundamental dan kemampuan perusahaan memenuhi kewajibannya.
OJK Portal+3
Selain risiko tersebut, investor juga perlu memahami bahwa pemegang saham memiliki posisi yang berbeda dengan kreditur dalam proses kepailitan. Pembagian hasil pemberesan harta pailit mengikuti ketentuan hukum mengenai urutan dan prioritas pembayaran. Oleh karena itu, pemegang saham tidak dapat mengasumsikan bahwa seluruh nilai investasinya akan kembali melalui proses pemberesan aset perusahaan.
Insight Hari Ini untuk Investor
Dari sisi fundamental, PT Tianrong Chemicals Industry Tbk merupakan contoh perusahaan di sektor bahan kimia yang menghadapi permasalahan keuangan, utang, dan tata kelola hingga berujung pada kepailitan. Perusahaan yang sebelumnya memiliki beberapa anak usaha dengan kegiatan produksi bahan kimia khusus kini menghadapi tantangan yang jauh lebih besar daripada sekadar penurunan kinerja operasional. Penilaian terhadap TDPM saat ini perlu mempertimbangkan kondisi hukum, proses penyelesaian aset, dan konsekuensi penghapusan pencatatan saham.
Bagi investor yang masih memiliki saham TDPM, perkembangan paling penting menjelang 10 November 2026 adalah kepastian pelaksanaan buyback, keterbukaan informasi perusahaan, serta perkembangan proses kepailitan. Investor juga perlu memahami bahwa delisting tidak otomatis menghapus hak dan kewajiban hukum perusahaan, tetapi dapat menghilangkan fasilitas perdagangan saham melalui Bursa Efek Indonesia. Artikel ini bersifat informatif sebagai profil perusahaan dan bukan rekomendasi membeli atau menjual saham. Investor disarankan memeriksa pengumuman resmi BEI, OJK, serta informasi dari kurator sebelum mengambil keputusan.
Kesimpulan
PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM) merupakan perusahaan industri bahan kimia yang sebelumnya beroperasi dengan nama PT Tridomain Performance Materials Tbk dan resmi berganti nama pada Mei 2024. Perusahaan yang melantai di Bursa Efek Indonesia sejak 9 April 2018 tersebut kini menghadapi kondisi kepailitan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Maret 2025, disertai temuan pelanggaran tata kelola yang ditindaklanjuti OJK pada Februari 2026.
Dengan keputusan delisting efektif 10 November 2026, kewajiban buyback yang berakhir 9 November 2026, serta ketidakpastian penyelesaian aset perusahaan, TDPM menjadi salah satu contoh penting bagi investor untuk memahami risiko investasi pada emiten bermasalah. Perkembangan perusahaan selanjutnya akan sangat bergantung pada proses kepailitan, pemenuhan kewajiban kepada para pihak terkait, dan penyelesaian hak pemegang saham sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

